Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Modus Pekerja Migran Indonesia, Polisi Buru Tersangka Lain

Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Modus Pekerja Migran Indonesia, Polisi Buru Tersangka Lain

ilustrasi pekerja migran Indonesia-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sat Rekrim Polres SELUMA terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (disway.id/listtag/139630/tppo">TPPO) dengan modus menyalurkan Tenaga Kerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Setelah menangkap tersangka Gu (48) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), polisi mengembangkan pengusutan kasus ini untuk mengejar orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus TPPO tersebut.

BACA JUGA:Menteri Luhut Minta Pengusaha dan Petani Kelapa Sawit Lapor ke Pemerintah, Untuk Apa?

BACA JUGA:Lebih Dulu Mana Nabi Adam atau Dinosaurus? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, tim Sat Reskrim Polres Seluma sudah bergerak keluar kota untuk menangkap orang lain yang diduga terlibat dalam kasus TPPO dengan modus penyaluran rtenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri di Kabupaten Seluma.

Keterlibatan orang tersebut diketahui dari keterangan tersangka Gu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Komisioner KPU Seluma Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Dua Pejabat Hasil Seleksi JPT di Seluma Dievaluasi KASN, Ini Kata Sekda

"Personel sudah bergerak, mengejar tersangka lain. Orang yang diburu ini diduga sebagai dalang aksi yang dilakukan oleh tersangka Gu yang sudah ditangkap," tegas Kasat Reskrim, kemarin.

Kasat Reskrim mengatakan kasus TPPO di Kabupaten Seluma yang sedang ditangani menjadi atensi Kapolri.

Sehingga kasus ini akan diusut tuntas. "Perkara TPPO ini menjadi atensi Kapolri. Sehingga akan kami usut tuntas," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Indah dan Mempesona, Wisata Alam Sepit Kancing, Surga Tersembunyi di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Sungai Mertam di Bengkulu Selatan, Polisi Periksa Asisten Laboratorium PT BSL

Dalam pengusutan kasus yang menjerat Gu , penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 378 KUHP.

Sumber: kasat reskrim polres seluma