Dugaan Pencemaran Sungai Mertam di Bengkulu Selatan, Polisi Periksa Asisten Laboratorium PT BSL

Dugaan Pencemaran Sungai Mertam di Bengkulu Selatan, Polisi Periksa Asisten Laboratorium PT BSL

SAMPEL : Petugas DLHK Bengkulu Selatan mengambil sampel air sungai Mertam beberapa waktu lalu-Sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, TASELNEWS.COM - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BENGKULU SELATAN terus mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada air Sungai Mertam Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BENGKULU SELATAN.

Jumat (23/6) penyidik sudah memanggil Asisten Laboratorium PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) kemungkinan pencemaran lingkungan akibat disway.id/listtag/1404/limbah">limbah produksi pabrik kelapa sawit milik PT BSL.

BACA JUGA:Selamat, Siswa Kategori Ini Berhak Dapat BLT Rp2 Juta

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Angsuran Rp 1 Jutaan, 2 Hari Cair

Penanyakan seputar pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit PT BSL.

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran. Asisten lab dimintai keterangan terkait pengolahan limbah dan pengawasan internal yang mereka lakukan atas dampak terhadap lingkungan sekitar,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembuat Pertalite Oplosan, Cek Kendaraan, Begini Cara Bedakan BBM Asli atau Palsu

BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Dijelaskan Kasat Reskrim, pengusutan dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik kelapa sawit PT BSL masih proses penyelidikan.

Pihaknya masih menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan bukti-bukti.

BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102

BACA JUGA:Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Ada Pahala Setara Setahun Berpuasa Sunnah

Kalau dalam proses penyelidikan nanti ditemukan ada indikasi pencemaran dan melanggar Undang-undang lingkungan hidup, maka pihaknya akan menjerat pihak yang bertanggungjawab secara pidana untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Mata Anda Rabun? Amalkan Doa Ini, Kiai Muslih yang Buta 8 Tahun Akhirnya Bisa Melihat Lagi

Sumber: kasat reskrim polres bengkulu selatan