BPJS Kesehatan Anda 'Mati'? Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Lewat Aplikasi JKN
Cara Mudah dan Cepat Mengubah Data BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi 2024--raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - BPJS Kesehatan menjadi program pemerintah yang memberikan jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun perlu diketahui ternyata ada kalanya status BPJS Kesehatan kita menjadi nonaktif. Nah saat ini terjadi, kita harus segera mengaktifkannya kembali agar bisa terus menikmati layanan kesehatan.
Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Nonaktif?
BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'
Sebelum membahas cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami beberapa alasan umum mengapa status BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif:
1. Keterlambatan Pembayaran Iuran: Jika iuran bulanan tidak dibayar tepat waktu, status BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif.
2. Perubahan Data: Perubahan data pribadi misalnya seperti pindah alamat atau perubahan status pekerjaan dapat mempengaruhi status keaktifan.
3. Kesalahan Sistem: Terkadang, masalah teknis atau kesalahan dalam sistem dapat menyebabkan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bengkulu Danai Rp 23,1 Miliar Warga Kaur Sakit
Cara Menghidupkan Kembali BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN:
1. Unduh dan Instal Aplikasi JKN
Langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi JKN yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Login ke aplikasi JKN
Caranya, buka aplikasi JKN dan login menggunakan nomor BPJS Kesehatan dan kata sandi yang sudah terdaftar. Jika belum pernah mendaftar, pilih opsi “Daftar” dan ikuti langkah-langkah untuk membuat akun baru.
BACA JUGA:Rumah Sakit dan Puskesmas Tidak Boleh Repotkan Pasien BPJS, Wajib Berikan Pelayanan Prima!
3. Pilih Menu “Aktivasi Ulang”
Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Aktivasi Ulang”. Menu ini biasanya ada di halaman utama atau dalam menu “Pengaturan”.
4. Verifikasi Data Pribadi
Di tahap ini, verifikasi data pribadi Anda seperti nama, nomor BPJS Kesehatan, dan tanggal lahir. Pastikan data yang tertera sesuai dengan data yang telah terdaftar.
5. Cek Status Pembayaran Iuran
Periksa status pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Bila Anda memiliki tunggakan, segera lakukan pembayaran untuk melanjutkan proses aktivasi ulang.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat, Bunga Rendah
6. Lakukan Pembayaran Iuran yang Tertunggak
Sumber: