Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Presiden Jokowi memerintahkan Rumah Sakit menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 46A peraturan tersebut, fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap harus memenuhi standar minimum dengan 12 kriteria, seperti komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruang, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bengkulu Danai Rp 23,1 Miliar Warga Kaur Sakit

Sebelumnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mengatur standar minimum untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Ruang perawatan hanya diatur berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bahwa kelas 1, 2, dan 3 dalam program JKN akan dihapus oleh BPJS Kesehatan setelah KRIS diterapkan.

"Standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan," kata Budi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 nantinya akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan bisa berubah setelah KRIS diterapkan.

BACA JUGA:Rumah Sakit dan Puskesmas Tidak Boleh Repotkan Pasien BPJS, Wajib Berikan Pelayanan Prima!

Perubahan iuran ini akan dibahas bersama pihak BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dalam KRIS, kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan, minimal setara dengan kualitas di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.

Dalam KRIS, satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur, sementara di kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan KRIS setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat, Bunga Rendah

Adapun iuran BPJS yang berlaku saat ini yaitu kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000, namun kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga pembayaran iuran menjadi Rp35.000 per bulan.

Lantas, berapa iuran yang ideal untuk KRIS agar standarisasi JKN tidak membuat layanan rumah sakit dan BPJS Kesehatan menjadi sakit?

Pengamat dari Indonesia Strategic and Economic Action Institute, Roni P. Sasmita, menilai perubahan skema tersebut sebenarnya bertujuan menyehatkan keuangan BPJS yang selama ini selalu defisit.

Dengan menghilangkan kasta layanan, maka pelayanan dari rumah sakit akan disederhanakan sekaligus mengurangi tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan, karena selama ini tagihan dari kelas premi 1 dan 2 cukup besar akibat tingkat layanan yang mereka terima.

Sumber: