Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Posisi Admin, Lamaran Ditunggu 24 Februari 2024, Buruan!

Roni juga menjelaskan bahwa peserta yang ingin mendapatkan pelayanan tambahan bisa melakukan penambahan pembayaran di luar yang ditanggung BPJS atau menggunakan asuransi tambahan dari pihak swasta.

Menurutnya, idealnya KRIS belum bisa ditentukan sebelum Kementerian Kesehatan membicarakan rencana tersebut dengan lebih jelas.

Namun, ia berpendapat bahwa jika iuran disamaratakan, maka kelas 3 mau tak mau harus dinaikkan. Menurutnya, kelas 3 maksimal bisa naik menjadi Rp75.000.

"Kalau diratakan menjadi Rp100.000 atau setara dengan kelas 2, masyarakat umum pastinya akan keberatan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam menentukan iuran KRIS, jangan sampai membebani peserta dari kalangan menengah ke bawah yang daya belinya terus tertekan dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:Langkah Mudah Pinjam Uang Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bunga Rendah

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai konsekuensi KRIS dengan satu standar ruang perawatan maka iuran mandiri pun akan menjadi tunggal.

Ia menilai iuran tunggal tersebut idealnya berada antara iuran kelas 2 dan kelas 3, yaitu sekitar Rp75.000. Tetapi iuran tersebut akan memberatkan kelompok kelas 3 sehingga menyebabkan peserta yang menunggak akan meningkat.

Dengan demikian, peserta kelas 1 dan 2 akan membayar lebih rendah, berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN dan menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan kembali terjadi. (and)

Sumber: