Inspektorat Bengkulu Selatan Temukan Kesalahan Belanja BOS Puluhan Juta

Inspektorat Bengkulu Selatan Temukan Kesalahan Belanja BOS Puluhan Juta

Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan mengundang seluruh Kepsek untuk membahas pengembalian uang negara terkait TGR penggunaan BOS reguler 2022-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Inspektorat Daerah (Ipda) BENGKULU SELATAN menemukan kesalahan belanja anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di sejumlah sekolah naungan Dinas Dikbud BS.

BACA JUGA:Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan 'Jilid 2' Disidang, Peran Terdakwa Endang dan Sardian Terungkap

Hasil audit Inspektorat Bengkulu Selatan , terdapat kerugian negara Rp 66 juta dari belanja BOS yang dilaksanakan. Di antaranya dari pengadaan mebeler serta penyaluran honorarium yang tidak tepat.

Ipda Bengkulu Selatan telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar Kepala Dinas Dikbud BS segera menindaklanjuti temuan kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Skema Pencairan Dana BOS Berubah, Sasarannya 22 Ribu Pelajar Bengkulu Selatan

Pengembalian kerugian negara harus dilakukan maksimal dalam 60 hari setelah menerima LHP.

“Ada temuan kesalahan belanja anggaran BOS SD dan SMP. LHP sudah kami serahkan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat menyerahkan LHP audit BOS 2022 di kantor Dinas Dikbud BS, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA:BOS SD-SMP Bengkulu Selatan Capai Rp23 Miliar: SMP Rp1.1 Juta, SD Rp900 Ribu

Hamdan menyebut kesalahan penggunaan anggaran BOS lantaran kesalahpahaman kepala sekolah (Kepsek) dalam memahami petujuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penerapan BOS.

Namun kesalahan belanja BOS tersebut masih bisa diperbaiki karena hanya bersifat administrasi.

BACA JUGA:Dana BOS SMK IT Al-Malik Dilirik Jaksa: Aktivitas Sepi, Kepala Sekolah: Maaf Mau ke Cabdin

“Makanya kami intens koordinasi (ke Disdikbud) supaya prosesnya cepat dan jelas.

Jangan sampai ada sekolah yang enggan mengembalikan uang negara sehingga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab tindak lanjut LHP yang dikeluarkan ini maksimal 60 hari kerja,” tegas Hamdan.

BACA JUGA:Curi ATM Bos, Lalu Tarik Tunai Uang Warga Mekar Sari Diciduk Polisi

Sumber: