Kapolsek Warning Penyetrum Ikan di Sungai Kedurang
Ilustrasi penyetrum ikan di sungai-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kebiasaan menangkap ikan di Sungai Air Kedurang menggunakan alat setrum masih sering dilakukan warga setempat.
Hal itu dinilai dapat mengancam habitat ikan di sungai. Sebab menangkap ikan dengan cara menyetrum bisa membunuh semua jenis ikan, besar maupun kecil.
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Dipolisikan Leasing Mobil
Untuk menjaga populasi ikan di Sungai Air Kedurang, Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, SH mengimbau masyarakat segera menghentikan kebiasaan menyetrum ikan di sungai.
Jika hal itu tetap dilakukan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
BACA JUGA:Olah Air Nira Kelapa Sawit Tua Jadi Gula Merah, Per Hektar Hasilkan Rp47 Juta
“Imbauan larangan nyetrum ikan di sungai terus kami sampaikan ke masyarakat. Larangan ini berlaku bukan hanya di sungai Air Kedurang, tapi disetiap lokasi. Penggunaan alat setrum tidak diperbolehkan,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Penetapan Pengawas Desa Melao Diduga Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan dan alat berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Motor Pelajar SMK 1 Kaur Terjatuh dan Menghantam Bus Krui Putra, 1 Tewas di TKP
“Kami akan rutin melakukan patroli untuk pengawasan sungai supaya tidak ada lagi masyarakat yang nyetrum ikan.
Habitat di sungai harus dijaga. Menangkap ikan boleh-boleh saja, tapi jangan menggunakan alat dan bahan yang berbahaya,” ujar Kapolsek. (yoh)
Sumber: