Permainan Capit Boneka Meresahkan, Buya Yahya: Itu Judi, Haram!!!
Permainan capit boneka-internet-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Mesin capit boneka sudah sejak lama ada. Permainan ini sangat digandrungi anak-anak, bahkan ada juga orang dewasa.
Permainan capit boneka ini biasanya tersedia di mal-mal.
BACA JUGA:Warga Lampung Ditangkap Polres Bengkulu Selatan Saat di PLN
Namun saat ini, permainan ini sudah merambah bahkan menjamur ke mini market hingga warung di desa-desa, salah satunya di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan mudah, permainan ini didapati. Capit boneka dimainkan setelah pemain menukarkan uang tunai menjadi koin.
BACA JUGA:Judi Remi, 5 Warga Seginim Divonis 3 Bulan Bui
Harga koin bervariasi. Untuk memulai permainan, koin dimasukan. Kemudian pemain mulai mengarahkan capit ke arah boneka yang diinginkan.
Jika beruntung, capit akan membawa boneka menuju lubang yang tersedia. Namun jika gagal, boneka akan kembali terjatuh.
BACA JUGA:5 Pemain Judi Song Diamankan Polisi
Nah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, permainan ini menjadi atensi karena dianggap membuat resah masyarakat.
Dilansir sumeks.co, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU, H Imron HS ST menegaskan jika usaha mesin capit boneka tidak ada izinnya.
BACA JUGA:Dewan Siap Buat Perda Berantas Perjudian
“Tidak berizin, juga tak ada kontribusi kepada daerah melalui pajak,” ujar Imron.
Iapun meminta aparat terkait seperti Sat Pol PP untuk menertibkan permainan mesin capit boneka tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Judi QQ 2 Pria Diamankan
Hal sama ditegaskan anggota DPRD OKU, Naproni yang meminta usaha mesin capit boneka tersebut ditutup.
Buya Yahya: Haram Hukumnya
Sementara itu, Buya Yahya dalam kanal youtube Al Bahjah TV dengan tegas mengatakan jika permainan capit boneka yang berbayar haram karena mengandung unsur judi.
BACA JUGA:Judi Online Sudah Sangat Meresahkan, Dodi: Orang Tua
Sumber: