Aduh.....! Masyarakat Abaikan IMB, Kepala DPM PTSP Kaur Ambil Langkah Tegas

Aduh.....! Masyarakat Abaikan IMB, Kepala DPM PTSP Kaur Ambil Langkah Tegas

Ilustrasi bangunan yang harus ada IMB-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Kaur masih banyak yang mengabaikan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) saat hendak membangun.

Terbukti masyarakat yang mendirikan bangunan selama ini jarang sekali yang mengajukan permohonan IMB, termasuk bangunan lama, juga masih banyak yang belum memiliki izin.

BACA JUGA:Astaga! Perut Warga Kaur Ini Terluka Parah Usai Ditanduk Kerbau, Kapolsek: Sudah Dipotong

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Remaja, Nih Penyebabnya

Padahal IMB ini sangat penting, yerutama untuk mencegah berdirinya bangunan di kawasan yang dilarang. Kemudian ada juga keterkaitannya dengan penataan kota dan wilayah.

“Saya berharap masyarakat maupun pengusaha apa saja, sebelum mendirikan bangunan terlebih dahulu urus IMB. Karena dari sekian banyak bangunan yang berdiri di Kabupaten Kaur ini, masih banyak belum memiliki IMB,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kaur, Saryoto, S.Sos, M.Ling, Senin (13/3).

BACA JUGA:Cukup Duduk Manis! Petugas PT Pos Indonesia Siap Antar Bansos PKH dan BPNT 2023 ke Rumah KPM

BACA JUGA:Jalur Mematikan Cangar-Pacet: Sehari 21 Kecelakaan Terjadi

Sebelumnya DPM PTSP kaur sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) agar pemilik bangunan  melengkapi IMB. Tidak hanya menyasar bangunan baru saja, bangunan lama yang belum berizin juga diminta mengurus IMB.

Dalam waktu dekat akan DPMP TSP Kaur akan melakukan penertiban. Petugas akan turun ke lapangan bersama tim untuk mengecek keberadaan bangunan yang dinilai wajib memiliki IMB.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Talang Saling Tenggelam di Bendungan Seluma

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Tes Seleksi PPPK Damkar Digelar 29 Maret 2023, Cek Jadwal Tempat dan Nama Peserta di Sini

“Kesadaran masyarakat masih minim untuk pengurusan IMB, pada saat mendirikan bangunan baru. Tapi kami selalu mengingatkan,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam SE dijelaskan semua bangunan berupa rumah hunian, perkantoran, hotel, rumah dan toko (ruko) wajib memiliki IMB.

Sumber: kepala dpm pts kaur