Langgar Peraturan Lalu Lintas Kendaraan ODOL Ditindak

Langgar Peraturan Lalu Lintas Kendaraan ODOL Ditindak

TINDAK: Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan menindak kendaraan ODOL-Sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan menindak kendaraan over dimensi dan overloading (ODOL).

Kendaraan ODOL atau kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas diberi sanksi tilang.

Penertiban kendaraan ODOL dilakukan Sat Lantas dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. Kendaraan ODOL menjadi sasaran utama karena rentan membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan yang lain,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Aksi Perempuan Hancurkan Mobil Minibus di Muka Umum Viral, Penyebabnya? Bikin Nyesekk

BACA JUGA:Haru...Terpisah Puluhan Tahun, Pasangan Ini Dipertemukan di Acara Tunangan Anak

Penertiban kendaraan ODOL diprioritaskan di jalan kawasan dalam kota atau kawasan tertib lalu lintas, diantaranya di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Kolonel Berlian.

Hasilnya, beberapa hari terakhir sudah belasan kendaraan ODOL ditindak Sat Lantas dengan cara ditilang.

Ditambahkan Kasi Humas, selain kendaraan ODOL, Sat Lantas juga menyasar kendaraan yang mati pajak dan tidak dilengkapan TNKB.

BACA JUGA:KPM Ini Tersenyum! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 1 Cair Hingga Rp 2.000.000 Lebih

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswi MTs Seluma yang Tenggelam di Bendungan Ditemukan Meninggal Dunia

Semua pelanggaran  itu diberi sanksi tilang untuk memberi teguran keras kepada pengemudi agar lebih tertib berkendara.

“Tujuan penertiban kendaraan ODOL, kendaraan mati pajak dan tidak dilengkapi TNKB adalah untuk mewujudkan pengendara yang tertib berlalu lintas," kata Sarmadi.

"Semakin tertib berkendara, maka angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, keselamatan bersama yang diutamakan,” jelasnya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2022: Ada 49.549 Formasi, Cek Lokasi dan Jadwal Serta Ketentuan di Sini

Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan