Jam Kerja ASN Selama Puasa, Ini Kebijakan Pemerintah Kaur

Jam Kerja ASN Selama Puasa, Ini Kebijakan Pemerintah Kaur

Pendaftaran CASN 2023 Wajib Gunakan e-Meterai, BKN Waspadai Penggunaan Materai Elektronik Berulang-ulang-dokumen-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur mengeluarkan kebijakan pemangkasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Kalau selama ini ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB saat ini masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Jadwal ini berlaku dari hari Senin hingga Kamis.

BACA JUGA:Puasa, Warem di Bengkulu Selatan Tetap Terima Tamu dan Sedia Miras

BACA JUGA:Kemendikbud Tegaskan 250.320 Guru Honorer Sudah Dapat Penempatan PPPK, Dirjen GTK: Jangan Syukuran Dulu

Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00WIB dan Pulang pukul 15.30 WIB. Khusus hari Jumat jam istirahat diperpanjang sehingga jadwal pulang berbeda.

Walaupun jam kerja dipangkas, ASN dituntut tetap maksimal dalam melaksanakan tugas. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk lemban melaksanakan kewajiban.

BACA JUGA:10 Penyebab Bantuan PKH dan BPNT 2023 Tidak Cair, Cek Sekarang dan Segera Perbaiki

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap I 2023 Sudah, Tahap 2 Kapan?

“Ada perubahan jam kerja untuk ASN maupun honorer selama bulan suci Ramadhan , tujuannya memberikan kesempatan mereka untuk menjalankan ibada puasa ,” kata Sekda Kaur, DR Drs Ersan Syahfiri, MM, Minggu (26/3).

Pengaturan jam kerja ASN dan honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Cuti Bersama ASN di Lebaran 2023 Lebih Panjang

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kades Padang Beriang Temukan Jejak Kaki Harimau di Dekat Permukiman Warga

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan Ramadan jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB -15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Sumber: sekda kaur