Polisi: Main Petasan Bisa Dipenjara 20 Tahun

Polisi: Main Petasan Bisa Dipenjara 20 Tahun

Ilustrasi bermain kembang api-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak main petasan selama bulan Ramadan.

Sebab bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sudah banyak peristiwa tidak mengenakan akibat bermain petasan, seperti kebakaran rumah hingga cidera tangan seperti yang dialami Wabup Kaur pada malam tahun baru 2023 lalu.

BACA JUGA:Suluk Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Bengkulu Selatan Diperiksa

“Tidak boleh sembarangan bermain petasan, soalnya rawan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Makanya kami minta masyarakat tidak bermain petasan di bulan Ramadan ini, suaranya bisa menganggu kekhusyukan orang beribadah,” kata Kasat Intelkam Polres BS, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si.

BACA JUGA:Horee...Jalan Provinsi 4 Kecamatan di Bengkulu Selatan Mulai Diperbaiki

Ditegaskan Kasat Intelkam, orang yang bermain petasan bis dijerat pidana jika petasan yang dinyalakan membahayakan bagi barang atau benda, nyawa orang, dan juga mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Sanksi pidana bagi yang bermain petasan membahayakan tertuang dalam pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membayakan. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Intelkam.

BACA JUGA:Kemendikbud Tegaskan 250.320 Guru Honorer Sudah Dapat Penempatan PPPK, Dirjen GTK: Jangan Syukuran Dulu

Untuk mencegah masyarakat bermain petasan, Polres BS akan melakukan pengawasan terhadap penjual petasan. Jenis-jenis petasan yang bisa menimbulkan bahaya akan dilarang beredar. Dan petasan yang tidak berizin akan disita. (yoh)

Sumber: