Resmi! THR PNS2023 Mulai Cair 4 April, Gaji 13 Dibayar Juni

Resmi! THR PNS2023 Mulai Cair 4 April, Gaji 13 Dibayar Juni

Ilustrasi THR 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) PNS di lebaran 2023 secara resmi akan mulai dibayar 4 April 2023. 

Hal ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan. "Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Cuma Dibayar 50 Persen Dalam THR PNS 2023

Sri Mulyani menyebut THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Perkara Tunjangan Sertifikasi, Guru MAN 1 Kaur Dianiaya Guru

"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sri Muyani juga menambahkan, bila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya karena adanya kendala, THR tersebut dipastikan tetap dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri

BACA JUGA:Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

"Pemerintah juga memberikan gaji ke-13. Ini membantu saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," jelas Sri Mulyani.

Sri mengatakan, pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

BACA JUGA:Guru Tersenyum, 2 Tunjangan Segera Masuk Rekening

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah; serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (**)

Sumber: