Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Kaur Dipecat Tidak Hormat

Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Kaur Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Kaur mencoret foto anggotanya sebagi tanda yang bersangkutan resmi dipecat sebagai anggota Polri-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sanksi berat harus diterima 2 anggota polisi yang bertugas di Polres Kaur.

Mereka dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran berat.

Mereka dalah Brigpol Hendri Agustinus dan Bripda Deni Yoansyah Pranata.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Keduanya melanggar disiplin lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi.

Pemecatan 2 anggota polisi ini dilakukan Jumat (3/3/2023) melalui upacara PTDH di halaman Mapolres Kaur dan dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman SIK MIK Msi.

BACA JUGA:Alhamdulillah...By Name By Address Termin Susulan Penerima PKH dan BPNT 2023 Sudah Terbit, Cek di Sini

Dilansir bengkuluekspress.com, Kapolres Kaur menegaskan, PDTH terhadap anggotanya setelah melalui sidang kode etik.

Kedua anggotanya itu diputus pemecatan melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

BACA JUGA:Gorengan Sultan! 3 Biji Harga Rp 45 Ribu, Rasanya???

Brigpol Hendri dan Bripda Deni terbukti telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B atau pasal 11 huruf C peraturan  Kapolri nomor  14  tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah  RI nomor  1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota  Polri.

“Mereka ini dimutasi ke (Polres) Kaur karena sudah jarang masuk di tempat mereka tugas sebelumnya yakni Polres Lebong dan Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:TERBARU! Sekolah Kedinasan 2023 Terbuka di 8 Instansi, Giliran IPDN Buka Kuota 534 Kursi, Berikut Rinciannya

Di Polres Kaur, ternyata berbuat lagi. Peringatan sudah. Tapi masih jarang masuk juga," jelas Kapolres. (**)

Sumber: