Belum Jera! Warga Bengkulu Selatan Ini Maling Lagi

Belum Jera! Warga Bengkulu Selatan Ini Maling Lagi

Ap dibekuk Polisi lagi berikut motor yang ia curi-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ap alias Ic (24), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna, BENGKULU SELATAN, ternyata belum jera juga. 

Ia kembali mendekam di penjara. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Polres Bengkulu Selatan karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:Dorrr...2 Curanmor Bersenjata Api di Bengkulu Tumbang

Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (30/3/2023) siang saat berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Padang.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri tersangka.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bekuk 3 Pelaku Curanmor Asal Bengkulu: 16 TKP, Sasarannya Jemaah Masjid

“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian juga diamankan dari tangan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan,” tegas Sarmadi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

BACA JUGA:Apes...Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Saat di Rumah Pacarnya

Untuk diketahui, Ic mencuri sepeda motor Honda Beat milik Lisar Imili (53), warga Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna pada Kamis (30/3/2023) dini hari.

Tersangka mengambil sepeda motor korban yang berada di dalam rumah. (yoh)

Sumber: