Ternyata Pemilik Senjata Api di Kaur Mayoritas Petani, Untuk Apa???

Ternyata Pemilik Senjata Api di Kaur Mayoritas Petani, Untuk Apa???

Polda Bengkulu menunjukan ratusan senpi yang diamankan dari rumah produksi di Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Banyaknya senjata api yang berhasil diamankan Polda Bengkulu dan jajarannya dari Kabupaten Kaur menjadi hal yang sangat mengejutkan.

Apalagi mayoritas mereka yang menguasai senjata api ternyata berprofesi sebaagai petani.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Bongkar Industri Rumahan Produksi Senpi di Kaur, 120 Senjata Diamankan

Bahkan, dalam tempo sebulan, Polres Kaur saja berhasil mengumpulkan sebanyak 95 pucuk senjata rakitan ilegal.

Senjata api itu didapat usai diserahkan secara sukarela oleh warga Kaur. Penyerahan senpi ilegal ini berdasarkan imbauan dari Polres setempat yang meminta agar masyarakat yang tanpa hak masih menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi ilegal agar secara sukarela menyerahkan ke Polres Kaur dalam tempo satu bulan.

BACA JUGA:Astaga! Oknum ASN Pemprov Bengkulu dan Oknum ASN Lapas Terlibat Pembuatan Senjata Api Rakitan di Kaur

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman mengatakan, berawal dari pengungkapan home industri di Kaur itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyerahkan secara sukarela sampai batas akhir Maret 2023.

"Dalam tempo sebulan ini berhasil terkumpul senjata api baik laras panjang maupun pendek sebanyak 90-an lebih," sebut Kapolres di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023). 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Kapolda Bengkulu Bersih-bersih Senjata Api

Kapolres mengatakan, mayoritas kepemilikan senjata api ini adalah petani khususnya petani kelapa sawit.

Dari pengakuan masyarakat yang mengembalikan senjata, senjata itu digunakan untuk menjaga kebun dari hewan ternak.

BACA JUGA:Dorrr...2 Curanmor Bersenjata Api di Bengkulu Tumbang

Namun tidak menutup kemungkinan senjata api untuk berbuat aksi kriminalitas.

Indikator inilah yang membuat kepolisian, kata dia, melakukan penertiban agar masyarakat dapat menyerahkan secara sukarela.

Sumber: