Astaga! Oknum ASN Pemprov Bengkulu dan Oknum ASN Lapas Terlibat Pembuatan Senjata Api Rakitan di Kaur

Astaga! Oknum ASN Pemprov Bengkulu dan Oknum ASN Lapas Terlibat Pembuatan Senjata Api Rakitan di Kaur

Tersangka A, pemilik industri senjata api rakitan menjelaskan alat yang digunakan membuat senpi rakitan-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda BENGKULU menetapkan 5 tersangka dalam pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Kaur.

Mirisnya, satu dari tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Bongkar Industri Rumahan Produksi Senpi di Kaur, 120 Senjata Diamankan

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyebut, 5 tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan industri rumahan sepi ilegal di Kabupaten Kaur memiliki peran yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

5 tersangka itu adalah AM yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi ilegal.

AM Merupakan warga Desa Talang Jawi, Padang Guci Kaur yang berprofesi sebagai petani. 

BACA JUGA:Makan Kriuk Babi Sambil Ucap Bismillah: Polda Sumsel Jerat Lina Mukherjee Pasal Penistaan Agama

HH (47), warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Kaur yang berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal.

RL (38), warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, yang berprofesi sebagai ASN di Pemprov Bengkulu dan berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Penjual Bibit Lele, Sita 10 Paket Sabu-sabu

Selanjutnya, SN (38), seorang ASN di Lapas, dan SO (45), seorang petani warga Arma Jaya Kabupaten Bengkulu utara.

SN dan SO berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan akan adanya keterlibatan tersangka lain," kata Kabid Humas, Selasa (4/4/2023). 

Sumber: