Makan Kriuk Babi Sambil Ucap Bismillah: Polda Sumsel Jerat Lina Mukherjee Pasal Penistaan Agama
Tangkapan layar Line Mukherjee saat memakan kriuk babi -istimewa-raselnews.com
SUMBAGSEL, RASELNEWS.COM - Polda Sumatera Selatan memastikan menindaklanjuti laporan Syarif Hidayat, terkait dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Lina Mukherjee, selegeram sekaligus tiktokers.
Penyidik telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten Lina Mukherjee yang menayangkan makan kriuk babi.
BACA JUGA:Kasus Pornografi Selebgram Bengkulu: 5 Mahasiswa Bengkulu Selatan Dijemput Polisi
Bahkan Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan keriuk babi merupakan suatu perbuatan pidana.
Dilansir disway. id, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya konten pamer makan babi yang dilakukan Lina Mukherjee dinyatakan telah memenuhi unsur penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Penjual Bibit Lele, Sita 10 Paket Sabu-sabu
Diketahui, dalam kontennya, Lina Mukherjee dengan secara sadar menyatakan bisa dipecat dari kartu keluarga lantaran mencoba makan kriuk kulit babi.
Saat sebelum memakan keriuk babi itu, Lina membaca Bismillah.
"Gaesss, hari ini aku dipecat dari kartu keluarga. karena penasaran banget dengan kriuk babi ya.
jadi hari ini, kartu keluarga aku dicabut. Tapi makan keriuk babi merinding ya. Kalau dagingnya biasa aja," kata Lina dalam kontennya.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kapolda Bengkulu Bersih-bersih Senjata Api
Ia mengaku sudah 3 kali makan babi. Pertama saat ia Sri Lanka. Saat itu usianya baru 24 tahun. Lina mengaku tidak sengaja karena tidak mengerti bahasa Inggri sehingga tidak tahu arti pog.
Keduanya di acara di non muslim, dan ketiga konten makan kriuk babi yang diakuinya dilakukan secara sadar.
Dalam penanganan laporan yang disampaikan Ustaz Syarif Hidayat polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Penjual Obat Aborsi Ilegal
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana.
Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.
BACA JUGA:Audit Inspektorat Seluma, BUMDes Lawang Agung Rugikan Negara Rp 96 Juta
Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana.
"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya, Rabu 22 Maret 2023.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang
Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. (**)
Sumber: