Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Penjual Obat Aborsi Ilegal
Perempuan ini diamankan Polda Bengkulu karena menjual obat aborsi secara ilegal-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial LS (27). warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bengkulu lantaran menjual obat aborsi merk Cytotec.
BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Datangi 2 Polsek di Bengkulu Selatan, Sampaikan Pesan Penting!
LS diduga menjual Cytotec kepada masyarakat yang ingin menggugurkan kandungan, tanpa surat resep dari dokter. LS juga tidak memiliki izin praktik kesehatan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Jenis Ini Jadi Target Utama
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui dirinya menjual obat aborsi yang dapat menggugurkan kandungan sejak akhir Desember 2021.
BACA JUGA:Live Seksi di Instagram, Selegram Bengkulu Dicokok Polda
"Tersangka sudah diamankan sejak 14 Februari 2023 lalu," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Senin (6/3/2023).
Tersangka memasok obat aboris secara online. Setelah itu tersangka menjual kembali obat tersebut kepada pasangan yang ingin menggugurkan kehamilan mereka.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk 7 Anak Pelaku Curas
"Dari tersangka berhasil disita barang berupa obat Cytotec sebanyak 6 butir," sebut Anuardi.
Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (cia)
Sumber: