Polda Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Jenis Ini Jadi Target Utama
Polres Bengkulu Selatan bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan mati pajak beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu kembali akan melakukan penetapan tilang konvensional atau tilang manual.
Hanya saja, tilang manual ini berlaku untuk pelanggaran tertentu dan diberlakukan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tekankan Pengamanan Investor Hingga Pungli
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan ada 7 kriteria tilang manual yang akan mulai diterapkan.
Salah satunya para pelaku balap liar. "Bapak Kapolda Bengkulu sempat keliling dan menerima laporan dari masyarakat banyaknya pelanggaran lalu lintas," kata Joko, Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka
Selain balap liar, tilang manual juga diberlakukan untuk pelanggaran terhadap tata cara muatan barang, pelanggaran atas kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Lalu kendaraan yang tidak sesuai dengan teknis dan laik jalan, pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pelanggaran rambu lalu lintas dan melawan arus, dan pengendara anak di bawah umur.
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Media Online Dibekuk, Forum Kades: Terima Kasih Bapak Kapolda dan Jatanras
Meskipun tilang manual diberlakukan, tilang elektronik tetap berjalan. "Kalau tilang elektronik masih tetap berjalan," ujar Joko.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Bengkulu, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 kejadian kecelakaan lalu lintas naik sebanyak 22 persen.
Untuk korban meninggal dunia naik 1 persen, korban luka berat naik 15 persen dan luka ringan 25 persen. (cia)
Sumber: