Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Form pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) hari ini Kamis (26/1/2023) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024

Pantarlih ini dibentuk oleh PPS. Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023. 

Sedangkan pendaftaran dimulai sejak pengumuman atau 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

Lalu, penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023. Sementara penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.

Mengacu bab III, pembentukan Pantarlih 

A. Persyaratan Calon Pantarlih

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. pas foto;

f. surat pernyataan; dan

g. surat keterangan.

Sumber: