Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Form pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

2) peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukan masyarakat yang berada dalam wilayah kerja Pantarlih untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang memenuhi syarat administrasi.

b. Mekanisme penunjukan calon Pantarlih, PPS:

1) memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon Pantarlih yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan; 

2) menetapkan kebutuhan jumlah calon Pantarlih untuk dipenuhi dan jumlah kekurangan yang dituangkan dalam berita acara;

3) menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon Pantarlih yang dibutuhkan;

4) meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih; dan

5) melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Masa kerja pantarlih sejak 6 Februari 2023-15 Maret 2023 dengan menerima honor Rp1 juta. (**)

Sumber: