Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Form pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

5) surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik;

6) daftar riwayat hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter;

7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2) mengacu pada ketentuan masingmasing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan

8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

b. Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:

1) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.

c. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

4. Pertimbangan Persyaratan

a. Dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani calon Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakit setempat, serta mekanisme pelayanan pembuatan surat keterangan di rumah sakit atau puskesmas yang direkomendasikan/ditunjuk.

c. Dalam pembentukan Pantarlih, penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai Pantarlih.

B. Mekanisme Pembentukan Pantarlih

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

2. Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:

Sumber: