Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Form pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut: 

1. WNI (kelengkapan dokumen: foto kopi KTP elektronik)

2. Berusia paling rendah 17 tahun (fotokopi KTP elektronik)

3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dan (fotokopi KTP elektronik)

4. Mampu secara jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari puskesmas, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta, dan surat pernyataan secara rohani kesehatan)

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat (fotokopi ijazah)

6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun (surat pernyataan)

2. Penjelasan Persyaratan

a. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat:

1. hipertensi;

2. diabetes mellitus;

3. tuberkulosis;

4. stroke;

5. kanker;

6. penyakit jantung;

Sumber: