Pantarlih Pilkada 2024! Gaji, Tugas, dan Masa Kerjanya, Catat Syarat Pantarlih

Pantarlih Pilkada 2024! Gaji, Tugas, dan Masa Kerjanya, Catat Syarat Pantarlih

Gaji,Tugas dan masa kerja Panterlih pilkada 2024 -Istimewa-Tangkapan layar youtube Kak Bekti

RASLNEWS.COM - Tahapan Pilkada 2024 terus bergulir dan akan segera memasuki tahap pemutakhiran data pemilih.

Untuk tahap ini, KPU akan dibantu oleh Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang jumlahnya satu orang per TPS.

Apa saja tugas Pantarlih, berapa gajinya, berapa lama masa kerjanya, dan apa saja persyaratan untuk mendaftar?

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada tahun 2024 akan dibuka 13 Juni.

KPU melalui PPS di masing-masing kelurahan akan mengumumkan pendaftaran ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Tahapan pembentukan Pantarlih akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Hadirkan ADA Band dalam Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Erina: Mari Kita Ramaikan

Masa kerja Pantarlih adalah dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, selama satu bulan.

Persyaratan untuk menjadi Pantarlih adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia.

- Berusia paling rendah 17 tahun.

BACA JUGA:DP4 Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sebanyak 126.360 Jiwa, Ini Sebarannya

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Sumber: