Pantarlih Pilkada 2024! Gaji, Tugas, dan Masa Kerjanya, Catat Syarat Pantarlih

Pantarlih Pilkada 2024! Gaji, Tugas, dan Masa Kerjanya, Catat Syarat Pantarlih

Gaji,Tugas dan masa kerja Panterlih pilkada 2024 -Istimewa-Tangkapan layar youtube Kak Bekti

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan Pilkada.

Honor Pantarlih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Dia Nama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Bengkulu Selatan Terpilih untuk Pilkada 2024

Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja bagi Pantarlih, dengan rincian:

- Meninggal dunia: Rp36 juta.

- Cacat permanen: Rp18 juta.

- Luka berat: Rp16 juta.

- Luka sedang: Rp8,25 juta.

- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta.

BACA JUGA:PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Diwarning, Jangan Masuk Terlalu Dalam!

Tugas utama Pantarlih adalah mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah ke rumah sesuai wilayah kerjanya dalam satu TPS, yang jumlah pemilihnya maksimal 600 orang.

Berminat untuk menjadi Petugas Pantarlih pada Pilkada 2024? Segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat Anda tinggal.(man)

Sumber: