Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Staf KPU Bengkulu Selatan saat mempersiapkan logistik Pantarlih beberapa waktu lalu-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat segera membuka pendaftaran seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, pendaftaran Pantarlih dibuka pada 13-19 Juni 2024.

Rekrutmen Pantarlih ini dilakukan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kebutuhan Pantarlih setiap kabupaten/kota berbeda-beda. Hal ini sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Hadirkan ADA Band dalam Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Erina: Mari Kita Ramaikan

Hanya saja di Pilkada 2024, TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 jiwa, maka KPU akan menempatkan 2 Pantarlih.

Sesuai kepanjangannya, Pantarlih memiliki tugas memutakhiran data pemilih di masing-masing wilayah tugas dalam hal ini Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Verifikasi faktual pemilih ini dilakukan selama satu bulan. Hal ini untuk memastikan apakah warga yang terdata dalam DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu masih memenuhi syarat atau tidak.

Dalam menjalankan tugas, Pantarlih yang diberi identitas resmi dan berhak mendapatkan menerima honor Rp 1 juta.

BACA JUGA:SELAMAT! Pak Mungkus Juara 1 Lomba Maskot KPU Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024

Nah bagi Anda yang berminat menjadi Pantarlih, siapkan diri Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.


PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

A. Persyaratan Calon Pantarlih

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. surat pendaftaran
b. daftar riwayat hidup
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
e. pas foto
f. surat pernyataan; dan
g. surat keterangan

Sumber: