Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan

Staf KPU Bengkulu Selatan saat mempersiapkan logistik Pantarlih beberapa waktu lalu-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:DP4 Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sebanyak 126.360 Jiwa, Ini Sebarannya

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum dalam tabel berikut:

2. Penjelasan Persyaratan

a. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat:

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Dia Nama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Bengkulu Selatan Terpilih untuk Pilkada 2024

1. hipertensi;
2. diabetes mellitus;
3. tuberkulosis;
4. stroke;
5. kanker;
6. penyakit jantung;
7. penyakit ginjal;
8. penyakit hati;
9. penyakit paru; dan
10. penyakit imun.

b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

BACA JUGA:PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Diwarning, Jangan Masuk Terlalu Dalam!

c. Dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

d. Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik.

e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan
identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Timnas Tambah 2 Amunisi Baru! Ini Dia Prediksi Line Up Indonesia VS Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

3. Keterangan Kelengkapan Dokumen

Sumber: