Polda Bengkulu Bekuk Penjual Bibit Lele, Sita 10 Paket Sabu-sabu

Polda Bengkulu Bekuk Penjual Bibit Lele, Sita 10 Paket Sabu-sabu

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda BENGKULU membekuk, AN (45), warga Kelurahan Bentiring Kota BENGKULU, yang sehari-hari menjual bibit lele

AN dibekuk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu di rumahnya pada 13 Maret 2023 karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.  

BACA JUGA:1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare menjelaskan, penjual bibit ikan lele ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu sabu di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Simpan 2 Paket Sabu, Mahasiswa Kaur Ditangkap Polisi

Polisi kemudian menelusuri informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan dugaan pelaku pengedar mengarah kepada AN.

"Kemudian petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan," kata Manogi.

BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Selain menangkap AN, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 10 paket sabu. Enam paket sabu sabu diberi kode 500 dan 4 paket diberi kode 300.

Kode itu besar kemungkinan adalah harga yang dipatok oleh AN.

BACA JUGA: 19 Hari Terdampar di Perairan Bengkulu, KM Sabuk Nusantara 46 Akhirnya Tenggelam

“AN ini residivis. Tahun 2019 pernah ditangkap atas kasus pengedar sabu sabu dan baru bebas tahun 2021 lalu,” kata Manogi.

Kepada polisi AN mengaku mendapatkan 10 paket sabu dari seseorang yang berasal dari Muara Bungo, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber: