Polda Bengkulu Bekuk Penjual Bibit Lele, Sita 10 Paket Sabu-sabu

Polda Bengkulu Bekuk Penjual Bibit Lele, Sita 10 Paket Sabu-sabu

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

Untuk melakukan transaksi, AN menghubungi seseorang yang berada di Muara Bungo tersebut.

Selanjutnya dari Muara Bungo, sabu dikirim melalui travel ke suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Seharga Rp300 Juta

Dalam setiap satu kali pengiriman, biasanya AN diberi jatah sebanyak 1 kantong, yang dalam satu kantong isinya sekitar 10 gram.

Kemudian sabu sabu itu dibagi lagi oleh tersangka AN menjadi beberapa paket, yaitu paket Rp 500 ribu dan paket Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Pemilik Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 144.(**)

Sumber: