Pemilik Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pemilik Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi narkotika-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa Achmad Trio Saputra telah memasuki tahap penuntutan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Miliki 32 Paket Sabu, Driver Ojol Asal Lubuklinggau Dibekuk Polda Bengkulu

“Ya tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Door..! Penjudi Sabung Ayam di Kaur Kocar-kacir

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu.

Terdakwa ditangkap di Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam pipet warna hitam dan dibalut lakban warna kuning. (yoh)

Sumber: