Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Seharga Rp300 Juta

Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Seharga Rp300 Juta

Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta-sumbar.polri.go.id-Polri-IST-fin.co.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga kuat menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.

Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta.  

Penjualan ini dilakukan dengan bantuan perwira menengah yang berpangkat AKBP. 

BACA JUGA:Ini Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa  

Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa berada di Jakarta sedianya untuk menghadiri pengarahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana negara.

Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu.  

BACA JUGA:Konferensi Pers: Kapolri Mengaku Perintahkan Kadiv Propam Tangkap Irjen Teddy Minahasa

Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar.  

Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Ditahan, Kapolri: Bersih-bersih di Tubuh Polri

Ternyata, 5 Kg yang disimpan di Polres Bukittinggi itulah yang diminta oleh Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Teddy Minahasa ke Mami Linda.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dipatsus (ditahan di tempat khusus).

Irjen Teddy Minahasa Putra diduga kuat terlibat jual beli narkoba.

BACA JUGA:Diduga Jadi Bandar Sabu, Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam

"Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah dinyatakan terduga pelanggar dan telah dipatsus. Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk segera melaksanakan sidang etik dan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tegas Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. (**)

Sumber: fin.co.id