Konferensi Pers: Kapolri Mengaku Perintahkan Kadiv Propam Tangkap Irjen Teddy Minahasa

Konferensi Pers: Kapolri Mengaku Perintahkan Kadiv Propam Tangkap Irjen Teddy Minahasa

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo -IST-radarcirebon.disway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan konfrensi pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang dalam proses mutasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri membenarkan bahwa Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dasar pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya.

Konferensi pers tersebut digelar di Mabes Polri dan Kapolri mengaku, dirinya yang memintahkan Kadiv Propam untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Diduga Jadi Bandar Sabu, Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam

"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, jangan ada yang main-main dengan yang namanya narkoba. Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas," kata Kapolri, Jumat, 14, Oktober 2022.

Kapolri menambahkan, penangkapan tersebut bagian dari komitmen untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.

Kemudian diungkapkan Kapolri terkait dengan peran dan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Yang awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan.

BACA JUGA:Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Disebut Jual Sabu 5 Kg ke Seorang Mami

"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP," tandasnya.

Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddt Minahasa. "Kemarin saya minta kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegasnya.

Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar.

"Terkait hal tersebut, saya minta kadiv propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH," tuturnya.

Dalam keterangan pers itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Ditahan, Kapolri: Bersih-bersih di Tubuh Polri

"Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil maupun Polri saya minta diproses tuntas," katanya.

"Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba," imbuh dia.

Disampaikan Kapolri, kejadian ini juga warning kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran.

Sedangkan kepada masyarakat, pelanggaran anggota agar dilaporkan dan akan ditindak tegas.

Konferensi pers dari Kapolri terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa juga membahas mengenai pengungkapan judi online.(**)

Sumber: radarcirebon.disway.id