Diduga Jadi Bandar Sabu, Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam
Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa-IST-dsiway.id
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur yang baru menjabat 4 hari Irjen Teddy Minahasa kabarnya ditangkap Propam karena terkait narkoba.
Kabar ini dikonfirmasi dan akan dirilis oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sore ini Jumat 14 Oktober 2022.
Belum diketahui dengan pasti apa peran Teddy dalam kasus narkoba tersebut namun kabar berhembus, Teddy ditangkap bukan sebagai pengguna narkoba melainkan penjual alias bandar.
Teddy dikabarkan menjual Narkoba jenis Sabu 5 kilogram kepada seorang bandar. Bandar tersebut kemudian tertangkap lalu mengaku alias 'bernyanyi' bahwa barang yang dia jual didapat dari Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tukang Jahit di Kaur Tewas Kesetrum Listrik
Sebuah cuitan dari akun bernama @Mazzini_gsp menuliskan bahwa awal mulanya, dari pengungkapan kasus Sabu seberat 41,4 Kilogram di Sumatera Barat pada Mei 2022.
Teddy Minahasa saat itu menjabat Kapolda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus narkoba sabu 41,4 kilogram itu.
Saat pengungkapan kasus narkoba 41,4 kilogram, Teddy diduga meminta 'jatah' barang bukti sebanyak 10 kilogram dari bandar yang ditangkap.
Sabu 10 kilogram itu kemudian dijual oleh Teddy sebanyak 5 kilogram kepada bandar narkoba lain_yang kemudian bandar tersebut tertangkap dan akhirnya 'buka suara'.
BACA JUGA:Penyuap Auditor oleh 5 Mantan Pj Kades Dinilai Melanggar Sumpah, Hamdan: Keputusan Sanksi di Tangan Bupati
"Soal penjualan sabu 5kg, awalnya dari penangkapan sabu 41kg di Sumatera Barat, lalu diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10kg, yang 5kg dijual lagi ke bandar narkoba. Bandaranya kena tangkap, ditanya dari mana dia barangnya, si bandar nyebut nama Irjen Teddy Minahasa," cuit Mazzini yang ditanggapi ribuan like dan 156 komentar di twitter, Jumat 14 Oktober 2022.
Adapun sekilas tentang kasus Sabu 41,4 kilogram di Sumbar. Polda Sumbar melakukan gelar perkara di hadapan media pada Sabtu 21 Mei 2022.
Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu seberat 41,4 kilogram bernilai Rp 61,2 Miliar di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat itu mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan 8 orang tersangka yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Inex
"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukit Tinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy, mengutip Antara, Sabtu 21 Mei 2022.
“Pelaku masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar,” lanjutnya.
Teddy mengatakan, kasus narkotika merupakan kasus yang bertengger di peringkat pertama di Sumatera Barat dengan 1.043 kasus.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba yang berdampak buruk bagi generasi muda.
"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," pungkasnya. (**)
Sumber: disway.id