Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Inex

Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Inex

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno-IST-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Ditnarkorba Polda Bengkulu membekuk seorang pemuda berinisial BJ (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (5/10/2022).

Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil inex (ekstasi).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan tersangka BJ dibekuk di Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong.

BACA JUGA:Beli Sabu Warga Bengkulu Selatan Dibekuk

Dari pengakuan tersangka, diketahui barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bengkulu.

"Pengakuan tersangka BJ, dia dapat barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal di Desa Lubuk Tanjung Kota Lubuk Linggau," beber Sudarno.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu-sabu serta 5 butir ekstasi dan 1 unit Hp merek Samsung.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam Kocar-kacir

Penangkapan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di daerah tersebut.

Penyelidikan petugas kemudian membuahkan hasil dengan menangkap tersangka BJ.

"Untuk tersangka, sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas. (cia)

Sumber: