Penyuap Auditor oleh 5 Mantan Pj Kades Dinilai Melanggar Sumpah, Hamdan: Keputusan Sanksi di Tangan Bupati

Penyuap Auditor oleh 5 Mantan Pj Kades Dinilai Melanggar Sumpah, Hamdan: Keputusan Sanksi di Tangan Bupati

Ilustrasi suap-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan penjabat (Pj) kades di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), yang menyuap auditor Inspektorat BS berinisial Na, pada tahun 2021 lalu, bakal dikenakan sanksi disiplin PNS.

Sebab tindakan yang mereka lakukan dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai abdi negara.

“Ya pasti akan dikenakan sanksi disiplin PNS. Soalnya lima mantan penjabat kades itu kan semuanya PNS,” kata Inspektur Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Namun Hamdan belum memastikan sanksi disiplin apa yang akan diberikan kepada lima mantan Pj kades itu.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan: Penyuap Auditor Ipda Bisa Terancam Pidana

Sebab proses pemeriksaan masih berjalan, belum ditentukan klasifikasi pelanggaran yang mereka lakukan.

“Hasil pemeriksaan lima mantan penjabat kades ini akan dituangkan dalam LHP, kemudian LHP akan diserahkan ke bupati. Terkait apa sanksinya, itu bupati yang akan memutuskan selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujar Hamdan.

Dikatakan Hamdan, tim masih terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap lima mantan Pj kades.

Tidak hanya mantan lima mantan Pj kades saja yang diperiksa, tapi semua yang terlibat dalam kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesaweran Lampung pada tahun 2021 lalu akan diperiksa semua.

BACA JUGA:Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Laporkan Akun Facebook Oni Valenno ke Polisi

“Semua yang terkait dalam persoalan ini kami periksa. Mulai dari perangkat desa, kades dan juga mantan penjabat kades di desa lain yang juga ikut dalam kegiatan study banding turut kami mintai keterangan. Hal itu untuk menelusuri asal usul uang yang diberikan ke mantan auditor kami yang diberi suap itu,” beber Hamdan.

Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp8 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 dengan nilai ratusan juta.

BACA JUGA:Oknum Auditor Terbukti Terima Suap

Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik.

Na selaku pihak yang menerima suap tersebut sudah mendapat sanksi.

Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna. (yoh)

Sumber: