Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Diimingi Rp612 Juta, Ini Perannya

Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Diimingi Rp612 Juta, Ini Perannya

Polda Metro Jaya merilis 12 tersangka penjualan ginjal ke Kamboja. Satu dari tersangka oknum anggota Polri-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Seorang oknum anggota Polri ternyata terlibat dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang diungkap Polda Metro Jaya.

Dia adalah Aipda M yang bertugas di Polres Bekasi Kota. Aipda M disangka terlibat dalam serangkaian tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penjualan ginjal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan akan menindak anggota yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana.

BACA JUGA:Dua SMP di Seluma Krisis Siswa, Satu Sekolah Tidak Dapat Siswa Baru, Satu Sekolah Lagi Hanya Dapat Empat Siswa

Hal itu sebagai tindaklanjut perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk proses etik Aipda M, akan dilakukan secara terbuka," tegas Irjen Sandi.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, dalam kasus penjualan ginjal, Aipda M Aipda M berperan menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak.

Dimana, Aipda M diminta tolong oleh para sindikat agar membantu lolos dari jeratan hukum. Aipda M diiming-imingi para tersangka imbalan sebesar Rp612 juta.

BACA JUGA:BAHAYA! Di Bengkulu Selatan Ular Piton Agresif Bersarang di Plafon Rumah

Aipda M menyuruh para tersangka berpindah tempat dan membuang handphone untuk menghilangkan jejak.

"Para tersangka ini disuruh (Aipda M) untuk pindah tempat, menghilangkan HP. Itu mempersulit penyidikan.

Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, identitasnya, paspornya apa. Itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja.

BACA JUGA:Terkait dana BOS di SMK IT AL Malik, Jaksa Panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua," kata dia.

Dalam kasus jual ginjal ini penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap 12. Penangkapan dilakukan tim gabungan polisi dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Polres Bekasi di Kamboja.

12 yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ambil Paket, Pria Berambut Pirang di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat. Di mana dari 10 ini, 9 adalah memasukan donor.

Polisi juga menangkap seseorang yang khusus melayani di Kamboja atau yang menghubungkan dengan rumah sakit. Orang yang menjadi perantara ini bernama Lukman.

12 tersangka tersebut, satu diantaranya Aipda M dan satu petugas imigrasi berinisial AH alias A.

BACA JUGA:Penampilan Sederhana, 5 Sosok Wanita Ini Ternyata Cerdas dan Berkelas, Pria pun Tunduk

Sedangkan 10 tersangka lainnya berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L.

Tersangka AH menerima uang mulai dari Rp3,2 hingga Rp3,5 juta dari setiap orang menjual ginjal. (red)

Sumber: