Ambil Paket, Pria Berambut Pirang di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Ambil Paket, Pria Berambut Pirang di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Polisi di bengkulu selatan tangkap pria berambut pirang-sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pria berambut pirang berinisial Ri (28) warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu ditangkap polisi.

Bukan tanpa sebab, Pria berambut pirang itu diketahui polisi membeli pil samcodin dalam jumlah besar melalui aplikasi online.

BACA JUGA:Innalillahi! Balita di Seluma Tewas Tenggelam di Kolam Belut Sang Ayah

BACA JUGA:Penampilan Sederhana, 5 Sosok Wanita Ini Ternyata Cerdas dan Berkelas, Pria pun Tunduk

Tidak tangung tanggung Ri membeli pil samcodin sebanyak 1.700 butir.

Ri sang pria berambut pirang ditangkap pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 19.32 WIB saat akan mengambil paket pil samcodin di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Sersan M Taha Bengkulu Selatan.

Polisi langsung Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi mengatakan, polisi mendapat informasi jika Ri akan mengambil paket di kantor pengiriman paket yang beralamat di Jalan Sersan M Taha Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Karakter yang Dimiliki Wanita Mandiri, Apakah Kamu?

BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! Ini 5 Inner Beauty yang Paling Banyak Dicari Pria Dewasa

Polisi pun melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut. Tidak berselang lama, Ri pun datang mengambil paket.

Disaat itulah, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap Ri.

Ketika disergap polisi, Ri hanya pasrah, tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Dianggap Remeh! 6 Kebiasaan Sederhana Ini Ternyata Bisa Membuat Kamu Sukses

BACA JUGA:Mau Kerja di Kantoran Gaji Tinggi? Berikut 4 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan Perusahaan

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1.700 butir pil samcodin yang baru dibeli secara online. Rencananya pil samcodin itu akan dijual kepada pelanggan ataupun masyarakat yang gemar mengkonsumsi pil samcodin untuk mabuk-mabukan,” beber Sarmadi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 197 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (red)

Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan