Pemakai Narkoba di Bengkulu Selatan Tak Lagi Dipenjara, Berlaku Tahun 2025, Tapi Ada Syaratnya

Pemakai Narkoba di Bengkulu Selatan Tak Lagi Dipenjara,  Berlaku Tahun 2025, Tapi Ada Syaratnya

Pada tahun 2025, pemakai narkoba di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak lagi akan dipenjara. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan akan mengutamakan pelaksanaan asesmen terpadu.-istimewa-freepik.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pada tahun 2025, pemakai narkoba di Kabupaten BENGKULU SELATAN tidak lagi akan dipenjara.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan akan mengutamakan pelaksanaan asesmen terpadu.

BACA JUGA:Pesta Narkoba Bersama Wanita, Oknum Kades Tanjung Tebat Digerebek Polisi

“Ya, di tahun 2025 nanti, Tim Asesmen Terpadu akan fokus pada pemulihan bagi pecandu narkoba. Mereka akan menjalani asesment atau rehabilitasi untuk membantu pemulihan dari ketergantungan narkoba,” ujar Kepala BNNK Bengkulu Selatan, Ediyanto Marpaung, SH.

Program asesment terpadu ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi pemulihan bagi pecandu narkoba.

BACA JUGA:374 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polda Bengkulu, 455 Tersangka, 27 Anak Bawah Umur

Seluruh proses asesmen dan rehabilitasi akan dibiayai hingga para pecandu benar-benar terbebas dari pengaruh narkoba.

“Tahun depan, kami menargetkan 10 kuota untuk pelaksanaan asesmen terpadu. Program ini akan melibatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA:Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi

Jadi, jika ada pengguna narkoba yang ditangkap, mereka akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah layak mengikuti asesmen atau tidak,” jelasnya.

Hanya saja tidak semua pengguna narkoba yang ditangkap dapat mengikuti asesment. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Bengkulu Rawan Peredaran Narkoba dan Miras, Polisi Tangkap 11 Pengedar

Salah satunya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan tidak boleh lebih dari 0,5 gram. Jika barang bukti melebihi jumlah tersebut, pelaku akan dianggap sebagai pengedar dan diproses secara hukum. (**)

Sumber: