Bengkulu Rawan Peredaran Narkoba dan Miras, Polisi Tangkap 11 Pengedar
Ilustrasi narkoba-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - BENGKULU rawan peredaran narkoba dan minuman keras. Terbukti dalam waktu dua minggu atau 14 hari jajaran Direktorat Reserse narkoba Polda BENGKULU berhasil membekuk 11 tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi BENGKULU.
Para tersangka yang berjumlah 11 orang satu diantaranya adalah perempuan. Semuanya diamankan dalam Operasi Antik Nala 2023.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan,SIK didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto mengatakan operasi Antik Nala digelar digelar selama 14 hari, mulai tanggal 19 Juni hingga 3 Juli 2023 dan dilaksanakan secara serentak Polda Bengkulu dan Polres jajaran.
"Dari 11 tersangka yang ditangkap, empat orang memang sudah menjadi target operasi (TO)," kata Tonny dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 8,5 gram, 48 botol miras dan 11 gram ganja.
Para tersangka yang diamankan ini perannya sebagai pengedar, termasuk tersangka satu orang perempuan.
Hasil penangkapan terhadap para pengedar narkoba dan minuman keras oleh Polda Bengkulu dan jajaran ini membuktikan kalau Bengkulu rawan peredaran narkoba. (red)
Sumber: kasubdit penmas bidhumas polda bengkulu