Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi

Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi

Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi-istimewa-rbtv.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kirmin Siin (54), gembong narkoba jenis sabu-sabu asal BENGKULU, Selasa (31/10/2023) kembali dibekuk polisi dari Polda BENGKULU.

Kirmin alias KR ditangkap pasca 5 bulan bebas dari Lapas Nusakambangan.

Dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co, pria yang dulunya beprofesi sebagai dosen ini ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama kurirnya berinisial Dicky Renaldi alias DR alias Dede.

BACA JUGA:Dipecat Dari Anggota Polri, Pria di Bengkulu Ditangkap Karena Simpan Narkoba, Seperti Ini Kronologisnya

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyebut Kirmin dan Dede dibekuk sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tanah Patah.

"Tepatnya di salah satu tempat makan Pecel Lele," ujar Tonny dalam jumpa pers Jumat (3/11).

Dijelaskan Tonny, Kirmin dan Dede dibekuk dari hasil pengembangan penangkapan seorang pria berinisial Sutrisno alias TR, warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

Di mana, tersangka Sutrisno ditangkap sekitar pukul 16.15 WIB di TKP Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan.

BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0408 BS-Kaur Berikan Penyuluhan Hukum dan Narkoba

"Dari informasi tersangka Su alias TS menyebut sabu yang dibelinya itu dari KR. Atas informasi tersebut personel Subdit I menindaklanjuti dengan melakukan lidik terhadap KR," beber Tonny.

Dugaan kuat Kirmin kembali terlibat dalam jaringan narkoba terbukti. Dari penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti dari kediaman Kirmin di Jalan Rukun Kelurahan Sawah Lebar.

Adapaun barang bukti tersebut yakni sabu sebanyak 12 paket, timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, serta uang tunai Rp 4,2 juta.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Dua Warga Kaur Ditangkap Sat Narkoba Polres Kaur

Dalam kasus ini, Polda Bengkulu menjerat KR dan DR dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Tonny, Kirmin dan Dede merupakan residivis kasus narkoba. Hanya saja, Kirmin baru 5 bulan lalu bebas sedangkan Dede sudah cukup.

Beberapa tahun silam, Kirmin membuat heboh Bengkulu. Sebab, profesinya sebagai dosen dengan jaringan narkoba yang dibangunan menjadi perhatian publik.

Bahkan, salah satu jaringan Kirmin yakni Tris (34), warga Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap pada 18 Agustus 2019.

Sumber: