Irjen Teddy Minahasa Berikan Klarifikasi: Saya Tidak Mengkonsumsi Apalagi Mengedarkan Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Berikan Klarifikasi: Saya Tidak Mengkonsumsi Apalagi Mengedarkan Narkoba

Irjen Teddy Minahasa-IST-fin.co.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kapolda Sumatera Barat yang juga menjadi calon Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa Putra dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini telah ditangkap dan ditahan propam Polri terkait kasus narkotika atau narkoba.

Kapolri menyebut, Irjen Teddy Minahasa Putra melakukan transaksi sabu-sabu seberat 5 kilogram kepada seseorang yang bernama Mami Linda, dengan nilai Rp 300 juta.  

Saat ini Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditahan di tempat khusus. Bahkan kapolri memastikan Jenderal bintang dua itu akan dipecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Setelah ini nanti kami akan rilis khusus terkait masalah TM dan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah hal-hal yang tadi disampaikan Bapak Presiden, judi online, narkoba dan juga komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri," ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:TR Irjen Teddy Minahasa Dibatalkan, Kapolda Sumsel Jabat Kapolda Jatim

Fin.co.id kemudian menelusuri akun sosial media Facebook pribadi milik Irjen Teddy Minahasa Putra.

Tampak biasa saja ketika membuka Facebook dengan akun Teddy Minahasa Putra. Sang Jenderal terlihat sering membagikan unggahan berupa foto-fotonya menggunakan Motor Gede (Moge) Harley Davidson.  

Diketahui sang Jenderal bintang dua itu memang aktif di keanggotaan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), bahkan ia didapuk sebagai ketua Umumnya.

Namun demikian, diketahui ada sebuah postingan dalam akun Facebook tersebut, yang isinya mencengangkan.

Belum bisa dipastikan apakah benar tulisan itu dibuat sendiri oleh Teddy Minahasa Putra atau tidak. Namun, sesuai dengan judul pada postingan itu, menceritakan soal klarifikasi bahwa Irjen Teddy Minahasa Putra bukanlah pengguna narkoba, maupun pengedar narkoba.  

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Seharga Rp300 Juta

Berikut adalah tulisan lengkap mengenai klarifikasi tersebut:

SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA*

*1). PENGGUNA

*a.* Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.

*b.* Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.

Juga dibius total selama 3 jam.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Ditahan, Kapolri: Bersih-bersih di Tubuh Polri

*c.* Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.

*Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.*

*2. PENGEDAR

*a.* Pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

BACA JUGA:Diduga Jadi Bandar Sabu, Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).

Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).

Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

*b.* Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

BACA JUGA:Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Disebut Jual Sabu 5 Kg ke Seorang Mami

Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.

*c.* Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :

1. Anita alias Linda *masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya* saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

2. Kapolres Kota Bukittinggi *mendapatkan reward* dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

*d.* Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

*Di sinilah saya disebut terlibat* telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar *telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.*

*3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL*.

Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).

*Salam hormat : TM.*

Sumber: fin.co.id