Sidang Praperadilan, Polres Bengkulu Selatan Hadirkan 3 Saksi

Sidang Praperadilan, Polres Bengkulu Selatan Hadirkan 3 Saksi

Sidang praperadilan Polres Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sidang praperdilan yang diajukan Ottman Rahaf digelar Pengadilan Negeri Manna, Rabu (5/4). Agendanya pemeriksaan berkas dan saksi dari termohon dalam hal ini Polres BENGKULU SELATAN.

BACA JUGA:Pleno DPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Alot, Ruslan: Bejabal, Pening Palak Kami!

Dalam sidang tersebut, Polres Bengkulu Selatan melampirkan 50 item berkas penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Ottman Rahaf sebagai tersangka.

Polres Bengkulu Selatan juga menghadirkan 3 orang saksi. Majelis Hakim Tunggal, Almas SN, SH yang memimpin persidangan melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi.

Di antaranya kepada saksi dari penyidik Polres yakni Aipda Sigit Yulianto, Majelis Hakim mempertanyakan SOP penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ottman Rahaf.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Truk Muatan Kentang Terjun ke Jurang Tebing Batu, Warga Lampung Terluka Parah

Majelis hakim mempertanyakan terkait pengiriman surat panggilan klarifikasi kepada Ottman Rahaf yang dikirimkan secara elektronik. Dan juga kronologis awal perkara tersebut, dari penerimaan laporan hingga pelimpahan ke jaksa.

Aipda Sigit menjawab pertanyaan majelis hakim secara lantang. Ia menegaskan kalau penanganan perkara tersebut sudah sesuai SOP. Sebelum menetapkan Ottman sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa lima saksi dan juga tersangka sebagai terlapor, dan juga mengantongi sejumlah alat bukti.

BACA JUGA:Keren! 13 SMA di Sumsel Tetap Bertengger Top 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia, 9 Dikuasai Kota Palembang

Setelah proses pemeriksaan berkas pemohon, termohon, dan juga pemeriksaan saksi. Maka proses perkara praperadilan tersebut akan masuk tahap kesimpulan. Rencananya sidang kesimpulan akan digelar Kamis (6/4/2023).

“Besok (hari ini) agenda sidang kesimpulan. Setelah itu akan ditentukan apakah akan dilanjutkan pembacaan putusan atau akan ditentukan agenda lagi. Yang jelas perkara praperadilan ini adalah perkara singkat yang akan diputus paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama,” kata Humas PN Manna, Etrio Junaika, SH.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tak Konsisten

Untuk diketahui, Ottman Rahaf mengajukan praperadilan karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli alat berat yang dilaporkan Asrul Fadli. (yoh)

Sumber: