Sewa Alat Berat Dinas PUPR Bengkulu Selatan Dikeluhkan
Alat berat digunakan dalam perbaikan Jalan Jendral Ahmad Yani, Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) BENGKULU SELATAN dikeluhkan.
Diketahui, saat ini ada 5 unit alat berat berbagai jenis yang dalam kondisi siap jalan.
Masyarakat pun sering menyewa alat berat Dinas PUPR untuk keperluan tertentu.
BACA JUGA:Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan? Simak Penjelasan Kementerian PUPR
Artinya, penyewaan alat berat terbilang cukup tinggi.
Namun sayang, sewa yang menjadi PAD rawan “dimainkan” oknum.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan, ST mengatakan, tarif sewa alat berat Dinas PUPR BS telah diatur Peraturan Daerah (Perda) yakni Rp1,2 juta per hari.
BACA JUGA:Proyek Miliaran Dinas PUPR Diawasi Kejari Bengkulu Selatan
Itu belum termasuk biaya bahan bakar minyak (BBM), operator, dan mobilisasi.
“Tarif sewa Rp1,2 juta. Untuk minyak, operator, dan mobilisasi ditanggung penyewa. Biasanya kalau kebutuhan minyak untuk alat berat jenis exsavator sehari itu sekitar 250-300 liter, sedangkan biaya operator Rp500 ribu sehari,” sebut Tedy.
BACA JUGA:Jalan Lintas di Depan Polsek Kota Manna Semakin Rusak, Dinas PUPR Koordinasi ke Provinsi Bengkulu
Pengelolaan alat berat dilakukan oleh pihak UPTD Workshop yang berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.
“Kalau ada yang mau sewa, wajib bayar dulu sesuai tarif resmi yang diatur Perda. Misalnya mau rental tujuh hari, maka biayanya Rp8,4 juta.
Itu uangnya disetor ke rekening kas daerah sebagai PAD. Sedangkan untuk biaya minyak dan operator disesuaikan dengan dilapangan,” jelas Tedy.
Sumber: