Ingat! Libur ASN Cuma 7 Hari, 26 April Kerja Lagi
ilustrasi hari libur-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Libur ASN di Lebaran 2023 hanya selama 7 hari.
Hal ini sesuai ketentuan yang dituangkan dalam Keppres maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) RI Nomor 327 Tahun 2023.
BACA JUGA:SIM Habis Pas Libur Lebaran, Harus Buat Baru Nggak Ya?
Dalam SKB, jadwal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan selama 7 hari atau 19-25 April 2023. Artinya, pada 26 April 2023, seluruh ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa.
“Untuk ketentuan libur dan cuti ASN mengikuti ketentuan nasional, tidak ada tambahan cuti daerah.
Setelah libur, ASN diminta masuk kerja kembali seperti biasa dan tidak ada yang nambah libur. Jika ada yang tidak menaati aturan, siap-siap sanksi tegas menanti,” ungkap Sekda BS Sukarni M.Si.
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi sesuai aturan disiplin pegawai.
BACA JUGA:Lebaran 2023, Pelajar SMA dan SMK Libur 19 April-2 Mei, SD SMP dan Madrasah?
Bahkan juga dapat diberikan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kalau tanpa keterangan, ya harus disanksi. Sanksinya disesuaikan dengan aturan disiplin kepegawaian,” tegas Sekda.
Terpisah, Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim S.Sos mengaku daftar kehadiran akan memengaruhi tingkat kinerja ASN.
BACA JUGA:Kalender Pendidikan 2022/2023: Berikut Jadwal USBK, PPDB Hingga Hari Libur Pelajar Tahun 2023
Termasuk untuk pembayaran TPP yang nanti akan diberikan kepada ASN setiap bulan.
Sumber: