Bupati Kaur Izinkan Mobnas Dibawa Mudik, Ini Syaratnya!

Bupati Kaur Izinkan Mobnas Dibawa Mudik, Ini Syaratnya!

Bupati Kaur, H Lismidianto -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Bupati Kaur H. Lismidianto tak melarang ASN lingkungan Pemkab Kaur membawa mobil dinas (Mobnas) untuk keperluan mudik.

Bupati menilai tidak semua pejabat memiliki mobil yang dapat digunakan untuk mudik.

BACA JUGA:Bupati Kaur: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Namun ada beberapa catatan khusus bagi pejabat saat membawa mobnas saat mudik.Terutama tidak boleh dibawa mudik keluar Pulau Sumatera.

Hal itu disampaikan Bupati Kaur usai mengikuti apel gelar pasukan di Mapolres Kaur, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA:Kunjungi Rumah Korban Tenggelam, Bupati Kaur Doakan Korban dan Motovasi Keluarga

Bupati juga mengingatkan agar kendaraan yang dibawa harus dijaga dan kembali tanpa kondisi kerusakan.

"Silakan pakai asal jangan bawa ke luar Sumatera. Terlalu jauh, nanti malah mogok. Sebaiknya kalau ke luar Sumatera pakai kendaraan pribadi saja,” tegas Bupati.

BACA JUGA:130 ASN Dilantik, Bupati Kaur: Pegang Amanah, Tugas, dan Tanggung Jawab Sebaik-baiknya

Bupati Kaur juga tidak melarang penggunaan mobnas untuk bersilaturahmi dengan keluarga selama Idul Fitri.

Bahkan Bupati mempersilahkan jika ada pejabat yang ingin membawa mobnas untuk mengunjungi objek wisata di Kaur.

BACA JUGA:Wujudkan Kaur Berseri, Bupati Kaur Prioritaskan 5 Program Ini

“Yang harus dipastikan, kondisi mobil harus prima dan siap jalan jauh. Tetap patuhi aturan lalu lintas,” imbau Bupati. (jul)

Sumber: