7 Perusahaan di Bengkulu Dilaporkan Soal THR, Nih Alasannya

7 Perusahaan di Bengkulu Dilaporkan Soal THR, Nih Alasannya

Ilustrasi THR 2023-istimewa-raselnews.com

"Itu semacam gudang-gudang kue dan karyawannya sedikit, namun tetap menyalahi dan THR harus dibayarkan," ujar Edwar.

Jika pengaduan itu tidak ditindakanjuti dalam waktu dekat ini, Edwar menyebut, pihaknya  segera memanggil pihak perusahaan.

BACA JUGA:Yes....KPU Sampaikan Kabar Baik untuk PPK dan PPS, Dapat THR?

Sesuai aturan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajiabnnya iitu.

"Kami berharap tidak sampai terjadi penjatuhan sanksi. Makanya kami minta perusahaan segera membayar THR karyawan," kata Edwar.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait THR.

BACA JUGA:Berapa THR dan Gaji 13 Ketua dan Anggota KPU RI Hingga Kabupaten/Kota? Intip Yuk, Jangan Iri Ya...

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga tidak boleh dicicil dan harus dibayar secara penuh. (cia)

Sumber: