Berapa THR dan Gaji 13 Ketua dan Anggota KPU RI Hingga Kabupaten/Kota? Intip Yuk, Jangan Iri Ya...
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Abdianto, 2 dari kiri, saat dalam acara rakor pemutakhiran data pemilih beberapa waktu lalu-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Jelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah, seluruh PNS, karyawan swasta hingga anggota dewan dipastikan mendapatkan tunjangan hari rayat (THR).
Begitupun kepala negara, kepala daerah hingga lembaga negara lain misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Dirlantas Polda Bengkulu Cek Kesehatan Supir dan Kelayakan Angkutan Mudik
BACA JUGA:Seluruh Masyarakat Seluma Harus Dilindungi BPJS, Ini Kata Wabup Seluma
Tak hanya Ketua dan anggota KPU RI, seluruh komisioner KPU di Provinsi hingga kabupaten kota juga mendapatkan THR dan Gaji 13 di tahun 2023.
Termasuk juga pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam perundangan-undangan dan memenuhi syarat.
BACA JUGA:Pemda Kaur Akan Menaikkan Target PAD Pasar Inpres, Ternyata Ini Alasannya
Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2023. tentang pemberian THR dan Gaji 13 kepada Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta pegawai non-pegawai ASN di lingkungan KPU tahun 2023.
Dalam SK tersebut menyatakan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:Sssttt...Ada Kasus Korupsi Lagi Diusut Kejari Kaur, Kasi Intel: Senin Release
BACA JUGA:Operasi Pekat 2023, Polres Bengkulu Selatan Amankan Pil Samcodin, Miras, Sajam, dan Motor
Masih dalam SK, THR dan Gaji 13 diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan setingkat eselon/pejabat di lingkungan KPU yang telah melaksanakan tugas secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber: