Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak

Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak

Parpol peserta Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengajuan bakal caleg DPRD BENGKULU SELATAN untuk Pemilu 2024 resmi dibuka besok atau 1 Mei 2023.

Hal ini sebagaimana pengumuman KPU Bengkulu Selatan Nomor 91/PL.01.4-Pu/1701/2023 yang ditandatangani 23 April 2023 oleh Ketua KPU BS, Alpin Samsen.

BACA JUGA:Terlalu Seksi, Bintang Onlyfans Kerolay Chaves Diusir dari Mal

Dalam pengumuman itu, dokumen menjadi syarat penting dan wajib diperhatikan. Jika tidak, pengajuan akan ditolak dan dikembalikan untuk diperbaiki.

Dalam poin 2 ditegaskan, KPU Bengkulu Selatan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat jika dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

BACA JUGA:Kakak dan Adik di Bengkulu Duel di Depan Ibu, Satu Tewas Terkapar di Halaman Pondok Kopi

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

BACA JUGA:Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih? Berikut Daftarnya

Berikut pengumuman lengkap  KPU Bengkulu Selatan

A. Dokumen Pengajuan

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR. BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

Sumber: