Puluhan Bacaleg Datangi Mapolres Kaur, Ternyata Ini Sebabnya
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman -julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM – Puluhan bakal calon legeslatif datangi Mapolres KAUR sejak beberapa hari terakhir.
Kedatangan para bacaleg ini ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk dijadikan salah satu syarat mendaftar ke KPU.
BACA JUGA:Kades Muara Tetap Diadukan Yayasan PAUD Nur Hidayah ke Polres Kaur
BACA JUGA:Anak Petani di Bengkulu Raup 8 Medali Olimpiade Nasional
“Ada peningkatan pembuatan SKCK. Meningkatnya pembuatan SKCK ini dikarenakan banyak warga membutuhkan SKCK untuk syarat pencalonan anggota legislatif,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Intelkam Iptu Samsul Rizal SH,Kamis (4/5).
BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu! Ini Ciri Pria Mandul, Salah Pilih Menyesal
BACA JUGA:Budidaya Lele 2 Minggu Panen, Dijamin Untung Besar
Dikatakan Kasat, peningkatan permohonan SKCK ini didominasi oleh para kader partai politik sebagai syarat bagi calon anggota legislatif.
Tercatat hingga kemarin (7/5), Polres Kaur sudah menerbitkan sekitar 75 SKCK untuk bacaleng.
Peningkatan permohonan SKCK di ruang layanan SKCK Polres Kaur ini mulai terjadi sejak mulai dibukanya pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 tanggal 1 Mei hingga 14 Mei nanti.
BACA JUGA:Dijamin Topcer..! 8 Tumbuhan Herbal Ini Mampu Tingkatkan Vitalitas Pria
BACA JUGA:5 Uang Kertas Paling Diburu Kolektor, Nomor 4 & 5 Dihargai Rp100 Juta
Dimana SKCK menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pendaftar, selain beberapa syarat lainnya.
“Sampai dengan hari ini sudah sekitar 75 kita menerbitkan SKCK untuk Bacaleng. Selain pendaftaran Baleg, meningkatkan SKCK ini dikarenakan adeanya lowongan kerja dan juga pembukaan pendaftaran masuk Polri,” terangnya.
BACA JUGA: Kantor BPBD dan BKD Seluma Digeledah Polisi, 3 Bok Diamankan
BACA JUGA:Yes...Bansos Pangan Tahap II 2023 Mulai Disalurkan Lagi
Dijelaskan, syarat pembuatan SKCK yakni menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari dan pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.
“Untuk mengurus SKCK, para pemohon membayar Rp 30 ribu dan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak,” tutupnya. (jul)
Sumber: kapolres kaur